Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 06/KN/72 Tahun 1972 yang merupakan penguat dari Surat Keputusan Nomor 15/KN/67 Tahun 1967 tentang Silhouette Tunas Kelapa sebagai Lambang Gerakan Pramuka.
Dalam lampiran surat keputusan tersebut telah dijelaskan dan diuraikan makna kiasan dari Tunas Kelapa, antara lain:
SATU:
Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti: penduduk aseli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah Nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
DUA:
Buah Nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun djuga. Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa setiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
TIGA:
Nyiur dapat tumbuh di mana saja, yang membuktikan besarnya daya-upayanya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya. Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masjarakat dimana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
EMPAT:
Nyiur bertumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus jakni yang mulia dan djudjur dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
LIMA:
Akar Nyiur yang bertumbuh kuat dan erat di dalam tanah melambangkan bahwa tekad dan kejakinan tiap Pramuka mempunjai dan berpegang kepada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat, dan nyata, ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanja.
ENAM:
Nyiur adalah pohon yang serbaguna, dari ujung hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
Pencipta Lambang Pramuka (sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasar Pasal 51) adalah alm. Kak Soenardjo Atmodipoerwo, merupakan seorang Andalan Nasional dan Pembina Pramuka yang berprofesi sebagai pegawai dari Departemen Pertanian. Beliau lahir di Blora, Jawa Tengah, pada tanggal 28 Februari 1909 dan wafat pada tanggal 31 Mei 1979.