Sebagai Anggota Pramuka, kita patut bangga karena Pramuka adalah satu-satunya organisasi di luar institusi negara yang diberikan Panji Kehormatan oleh Presiden Republik Indonesia.
Perlu diketahui bahwa selain Pramuka, hanya terdapat 2 institusi saja yang menerima Panji Kehormatan, yaitu TNI dan POLRI.
Presiden RI, Ir. Soekarno, menyerahkan Panji Kehormatan kepada Ketua Kwartir Nasional pertama, Sri Sultan Hamengkubowono IX, pada tanggal 14 Agustus 1961, yang selanjutnya diperingati sebagai Hari Pramuka Indonesia.
Disebutkan pada Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Pasal 124 bahwa Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 yang kemudian disebut Panji Gerakan Pramuka dan disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Panji adalah simbol besarnya kepercayaan negara terhadap Gerakan Pramuka yang diharapkan akan sanggup dan mampu dalam menunaikan tugasnya untuk turut serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, di samping pendidikan yang juga diberikan di lingkungan keluarga dan sekolah.
Selain itu, Panji juga berfungsi sebagai lambang perjuangan dan untuk selalu dipertahankan kemuliaannya dalam situasi apapun.
Berdasarkan Anggaran Dasar Bab VII Pasal 50, bahwa bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Kemudian dipertegas dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 123, bahwa Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapat garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.
Bendera Gerakan Pramuka memiliki ukuran yang ditetapkan untuk setiap tingkatan: