ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, STATUS, DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
  2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
  3. Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah dan berada di bawah pembinaan Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
  4. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia dan mewakili di organisasi kepanduan dunia.
  5. Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
HARI PRAMUKA


Pasal 2
Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB III
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI


Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
  1. Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
  2. Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
BAB IV
SIFAT


Pasal 7
Sifat
  1. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
  2. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
  3. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB V
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan, Nilai Kepramukaan, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka serta Moto Gerakan Pramuka


Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan akhlak mulia, kepribadian, dan kecakapan hidup melalui penghayatan serta pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

Pasal 9
Nilai Kepramukaan
Nilai Kepramukaan merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup:
  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Kecintaan pada alam dan sesama manusia;
  3. Kecintaan pada tanah air dan bangsa;
  4. Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
  5. Tolong menolong;
  6. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
  7. Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
  8. Hemat, cermat dan bersahaja;
  9. Rajin, terampil, dan gembira; dan
  10. Patuh dan suka bermusyawarah.

Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
  1. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
  3. Peduli terhadap diri pribadinya; dan
  4. Taat pada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 11
Metode Kepramukaan
  1. Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
    1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
    2. Belajar sambil melakukan;
    3. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
    4. Kegiatan yang menarik dan menantang;
    5. Kegiatan di alam terbuka;
    6. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
    7. Penghargaan berupa tanda kecakapan;
    8. Satuan terpisah antara putra dan putri; dan
    9. Kiasan Dasar.

  2. Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among.

Pasal 12
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

Pasal 13
Sistem Among
  1. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan dan menjalankan metode kepramukaan digunakan Sistem Among.
  2. Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
  3. Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
    1. Ing ngarso sung tulodo (di depan menjadi teladan);
    2. Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan); dan
    3. Tutwuri handayani (di belakang mendorong dan memberikan dorongan kearah kemandirian yang lebih baik).

Pasal 14
Kode Kehormatan Pramuka
  1. Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
  2. Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  3. Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
  4. Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
  5. Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikutserta membangun masyarakat, serta menepati Dasa Darma.”
  6. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
    1. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
    2. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
    3. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Anggota Dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan Anggota Dewasa serta Dasadarma.

Pasal 15
Moto Gerakan Pramuka
Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan.


Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang


Pasal 16
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 17
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas golongan:
  1. Siaga;
  2. Penggalang;
  3. Penegak; dan
  4. Pandega.


Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum


Pasal 18
Peserta Didik
  1. Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.

  2. Peserta didik terdiri dari:
    1. Pramuka Siaga;
    2. Pramuka Penggalang;
    3. Pramuka Penegak; dan
    4. Pramuka Pandega.

  3. Anak usia 4 sampai dengan 6 tahun dapat dihimpun sebagai kelompok Pra Siaga

Pasal 19
Tenaga Pendidik
  1. Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
    1. Pembina pramuka;
    2. Pelatih pembina pramuka;
    3. Pamong satuan karya pramuka; dan
    4. Instruktur.

  2. Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.

Pasal 20
Kurikulum
Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa
  1. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan golongan peserta didik.
  2. Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, serta peningkatan kapasitas dan keterampilan.


Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan


Pasal 21
Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
  1. Gugus depan; dan
  2. Pusat pendidikan dan pelatihan.

Pasal 22
Gugus Depan
  1. Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
  2. Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
  3. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
  4. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
  1. Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
  2. Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
  3. Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.


Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi


Pasal 24
Evaluasi
  1. Evaluasi dilakukan dalam rangka pencapaian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak pemangku kepentingan.
  2. Evaluasi peserta didik sebagai upaya untuk mengetahui keberhasilan dalam rangka kegiatan pendidikan kepramukaan.
  3. Evaluasi pembina sebagai upaya untuk mengukur keberhasilan program pendidikan kepramukaan.
  4. Evaluasi kwartir sebagai bentuk pemetaan mutu pendidikan kepramukaan dalam rangka pembinaan dan bantuan peningkatan mutu pendidikan kepramukaan.

Pasal 25
Akreditasi
  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
  2. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
Sertifikasi
  1. Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimiliki.
  2. Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk sertifikat dan tanda kecakapan sedangkan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
  3. Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
  4. Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.
BAB VI
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan


Pasal 27
Keanggotaan
  1. Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
  2. Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
    1. Anggota biasa; dan
    2. Anggota kehormatan.

Pasal 28
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama


Bagian Kedua
Kelembagaan


Pasal 29
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
  1. Satuan organisasi;
  2. Majelis Pembimbing;
  3. Organisasi pendukung; dan
  4. Lembaga Pemeriksa Keuangan

Pasal 30
Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri atas:
  1. Gugus Depan; dan
  2. Kwartir.

Pasal 31
Gugus Depan
  1. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
  2. Gugus Depan lengkap terdiri atas:
    1. Perindukan Siaga;
    2. Pasukan Penggalang;
    3. Ambalan Penegak; dan
    4. Racana Pandega.

Pasal 32
Kwartir
  1. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah
  2. Kwartir terdiri atas:
    1. Kwartir ranting mengoordinasikan gugus depan dan pangkalan satuan karya pramuka di satu wilayah kecamatan/distrik;
    2. Kwartir cabang mengoordinasikan kwartir ranting dan pangkalan satuan karya pramuka dan atau pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka serta pengurus gugus darma pramuka di satu wilayah kabupaten/kota;
    3. Kwartir daerah mengoordinasikan kwartir cabang, pimpinan satuan karya pramuka dan pimpinan satuan komunitas pramuka di satu wilayah provinsi serta gugus depan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi.
    4. Kwartir Nasional mengoordinasikan kwartir daerah, pimpinan satuan karya pramuka dan pimpinan satuan komunitas pramuka Tingkat Nasional serta gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 33
Kepengurusan Kwartir
  1. Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
  2. Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan Nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
  3. Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 34
Pemekaran Kwartir
Kwartir pada daerah otonomi baru untuk pertama kalinya dibentuk melalui musyawarah luar biasa daerah/cabang/ranting yang diselenggarakan oleh kwartir induk.

Pasal 35
Badan Kelengkapan
  1. Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
  2. Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
    1. Dewan Kehormatan;
    2. Satuan Pengawas Internal; dan
    3. Dewan Kerja.

Pasal 36
Dewan Kehormatan
  1. Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan.
  2. Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.

Pasal 37
Satuan Pengawas Internal
  1. Satuan Pengawas Internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggung jawab kepada ketua kwartir.
  2. Satuan Pengawas Internal berfungsi melakukan pengawasan manajemen kwartir dan memberikan masukan untuk penyusunan pelaporan berdasarkan hasil pengawasan.

Pasal 38
Dewan Kerja
  1. Dewan Kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir.
  2. Dewan Kerja beranggotakan perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilayahnya.
  3. Dewan Kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 39
Majelis Pembimbing
  1. Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
  2. Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

  3. Majelis pembimbing gugus depan berasal dari unsur:
    1. Pimpinan satuan pendidikan atau komunitas
    2. Tokoh masyarakat
    3. Tokoh pramuka
    4. Orang tua peserta didik
    5. Pembina pramuka

  4. Majelis pembimbing kwartir berasal dari unsur:
    1. Pemerintah atau pemerintah daerah
    2. Tokoh masyarakat; dan
    3. Tokoh pramuka.

Pasal 40
Organisasi Pendukung
  1. Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
  2. Organisasi pendukung terdiri dari:
    1. Satuan Karya Pramuka;
    2. Gugus Darma Pramuka;
    3. Satuan Komunitas Pramuka;
    4. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
    5. Pusat Data dan Informasi; dan
    6. Badan Usaha.

  3. Kwartir dapat membentuk satuan tugas atau lembaga lain disesuaikan dengan keperluan masing-masing.

Pasal 41
Satuan Karya Pramuka
  1. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka yang berfungsi sebagai organisasi pendukung pendidikan kepramukaan bagi pramuka penegak dan pandega.
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satuan karya pramuka mendirikan pangkalan di kwartir ranting atau di unit pelaksana teknis instansi pembina saka yang bersangkutan.
  3. Satuan Karya Pramuka di tingkat kwartir ranting atau di unit pelaksana teknis instansi pembina saka, dipimpin oleh pamong saka.
  4. Keterwakilan saka di tingkat kwartir cabang, daerah, Nasional, dilaksanakan secara kolektif oleh pengurus yang disebut pimpinan saka.
  5. Pimpinan Saka merupakan bagian integral dari kwartir di tingkat Nasional, daerah dan cabang.

Pasal 42
Gugus Darma Pramuka
  1. Gugus Darma Pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.
  2. Gugus Darma Pramuka berfungsi memberikan bantuan, dan memfasilitasi pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui kwartir yang bersangkutan.

Pasal 43
Satuan Komunitas Pramuka
  1. Satuan Komunitas Pramuka disingkat Sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis komunitas atau satuan pendidikan antara lain: profesi, aspirasi, dan agama.
  2. Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas atau satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama.
  3. Sako melalui kwartir mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mendukung pelaksanaan pendidikan kepramukaan bagi gugus depan yang berbasis komunitas atau satuan pendidikan.
  4. Pimpinan Sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 44
Pusat Penelitian dan Pengembangan
  1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
  2. Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
  3. Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka bertanggung jawab kepada ketua kwartir.

Pasal 45
Pusat Data dan Informasi
  1. Pusat Data dan Informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
  2. Pusat Data dan Informasi Gerakan Pramuka berfungsi sebagai pengelola data dan sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
  3. Pusat Data dan Informasi Gerakan Pramuka bertanggung jawab kepada ketua kwartir.

Pasal 46
Badan Usaha
  1. Badan Usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
  2. Badan Usaha Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
  3. Badan Usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 47
Lembaga Pemeriksa Keuangan
  1. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka.
  2. Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
  3. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka bertanggung jawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
BAB VII
MUSYAWARAH

Bagian Kesatu
Keanggotaan


Pasal 48
Musyawarah
  1. Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
  2. Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat Nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
  3. Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
  4. Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
  5. Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
  6. Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.

Pasal 49
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
  1. Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
  2. Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 50
Atribut
  1. Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
    1. Lambang;
    2. Bendera;
    3. Panji;
    4. Himne dan Mars;
    5. Pakaian seragam.

  2. Atribut Gerakan Pramuka dilindungi oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Pasal 51
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo Atmodipoerwo.

Pasal 52
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 53
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 54
Himne dan Mars
  1. Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
  2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Pasal 55
Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 56
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
  1. Mengikuti pendidikan kepramukaan;
  2. Menggunakan atribut pramuka;
  3. Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
  4. Mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 57
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
  1. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
  2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
  3. Mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 58
Hak Orang Tua Peserta Didik
  1. Orang tua peserta didik berhak memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
  2. Orang tua peserta didik berhak memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
  3. Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Pasal 59
Kewajiban Orang Tua Peserta Didik
Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
  1. Membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
  2. Membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 60
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 61
Keuangan
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
  1. Iuran anggota;
  2. Bantuan majelis pembimbing;
  3. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
  4. Anggaran Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
  5. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
  6. Usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 62
Kekayaan
  1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak serta hak kekayaan intelektual/hak paten.
  2. Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari majelis pembimbing, serta jangka waktunya tidak melebihi masa bakti kwartir.
  3. Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari seluruh kwartir di bawahnya serta mendapat persetujuan Ketua Majelis Pembimbing.
BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 63
Pembubaran
  1. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
  3. Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
  4. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika disetujui dengan suara bulat.
  5. Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 64
Anggaran Rumah Tangga
  1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XIII
PENUTUP

Pasal 65
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2023 oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 yang diselenggarakan di Banda Aceh, Provinsi Aceh.
error: