BAB V
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan, Nilai Kepramukaan, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka serta Moto Gerakan Pramuka
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan akhlak mulia, kepribadian, dan kecakapan hidup melalui penghayatan serta pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Pasal 9
Nilai Kepramukaan
Nilai Kepramukaan merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup:
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Kecintaan pada alam dan sesama manusia;
- Kecintaan pada tanah air dan bangsa;
- Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
- Tolong menolong;
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
- Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
- Hemat, cermat dan bersahaja;
- Rajin, terampil, dan gembira; dan
- Patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
- Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
- Peduli terhadap diri pribadinya; dan
- Taat pada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 11
Metode Kepramukaan
- Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
- Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
- Belajar sambil melakukan;
- Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
- Kegiatan yang menarik dan menantang;
- Kegiatan di alam terbuka;
- Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
- Penghargaan berupa tanda kecakapan;
- Satuan terpisah antara putra dan putri; dan
- Kiasan Dasar.
- Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among.
Pasal 12
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 13
Sistem Among
- Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan dan menjalankan metode kepramukaan digunakan Sistem Among.
- Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
- Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
- Ing ngarso sung tulodo (di depan menjadi teladan);
- Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan); dan
- Tutwuri handayani (di belakang mendorong dan memberikan dorongan kearah kemandirian yang lebih baik).
Pasal 14
Kode Kehormatan Pramuka
- Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
- Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
- Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
- Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
- Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikutserta membangun masyarakat, serta menepati Dasa Darma.”
- Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
- Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
- Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
- Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Anggota Dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan Anggota Dewasa serta Dasadarma.
Pasal 15
Moto Gerakan Pramuka
Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 16
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 17
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas golongan:
- Siaga;
- Penggalang;
- Penegak; dan
- Pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 18
Peserta Didik
- Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
- Peserta didik terdiri dari:
- Pramuka Siaga;
- Pramuka Penggalang;
- Pramuka Penegak; dan
- Pramuka Pandega.
- Anak usia 4 sampai dengan 6 tahun dapat dihimpun sebagai kelompok Pra Siaga
Pasal 19
Tenaga Pendidik
- Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
- Pembina pramuka;
- Pelatih pembina pramuka;
- Pamong satuan karya pramuka; dan
- Instruktur.
- Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 20
Kurikulum
Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa
- Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan golongan peserta didik.
- Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, serta peningkatan kapasitas dan keterampilan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 21
Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
- Gugus depan; dan
- Pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 22
Gugus Depan
- Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
- Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
- Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
- Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
- Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
- Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
- Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 24
Evaluasi
- Evaluasi dilakukan dalam rangka pencapaian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak pemangku kepentingan.
- Evaluasi peserta didik sebagai upaya untuk mengetahui keberhasilan dalam rangka kegiatan pendidikan kepramukaan.
- Evaluasi pembina sebagai upaya untuk mengukur keberhasilan program pendidikan kepramukaan.
- Evaluasi kwartir sebagai bentuk pemetaan mutu pendidikan kepramukaan dalam rangka pembinaan dan bantuan peningkatan mutu pendidikan kepramukaan.
Pasal 25
Akreditasi
- Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
- Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Sertifikasi
- Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimiliki.
- Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk sertifikat dan tanda kecakapan sedangkan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
- Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
- Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.