Tahukah adik-adik sekalian?
Bahwa para pembina kita di Pramuka juga telah melakukan pelatihan terlebih dahulu sebelum sebelum mengajar para Anggota Muda Pramuka, hal ini bertujuan supaya memiliki kualifikasi minimal yang diperlukan untuk membina peserta didik.
Setelah melakukan kursus, para pembina akan diberikan sebuah SHB (Surat Hak Bina) dari kwartir, minimal dari Kwartir Cabang.
Jadi tidak bisa sembarangan untuk menjadi seorang pembina Pramuka karena banyak persyaratannya, bahkan ada tingkatannya seperti di bawah ini:
PEMBINA TINGKAT DASAR Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
Membawa surat tugas dari Gudep
Telah berusia minimal 22 tahun, atau sudah menikah
Calon Pramuka Pandega.
Untuk calon Pramuka Pandega, ijazah akan diberikan apabila yang sersangkutan telah memasuki usia 22 tahun
PEMBINA TINGKAT LANJUT Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
Memiliki Ijazah KMD
Memiliki surat keterangan bahwa telah menyelesaikan Narakarya Dasar
Memiliki Surat Hak Bina (SHB) Dasar
Surat keterangan sebagai Pembina dari Ka Gudep atau Ka Mabigus
PELATIH PEMBINA TINGKAT DASAR Kursus Pelatih Pembina Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD)
Memiliki Ijazah KML
Memiliki surat keterangan bahwa telah menyelesaikan Narakarya Lanjutan
Memiliki SHB Lanjutan
Aktif sebagai Pembina Pramuka
Telah berusia minimal 28 tahun
Surat Keterangan aktif di gugus depan
Surat Rekomendasi dari Kwartir Cabang
Membuat sebuah makalah atau tulisan pengalaman membina satuan
Mampu menggunakan perangkat teknologi dan media informasi
Mampu menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras komputer
PELATIH PEMBINA TINGKAT LANJUT Kursus Pelatih Pembina Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL)
Memiliki SHL Dasar SHL (Surat Hak Latih)
Aktif sebagai Pembina Pramuka
Telah berusia minimal 35 tahun sampai dengan 55 tahun
Memiliki surat keterangan bahwa telah menyelesaikan Naratama Dasar
Membuat tulisan pengalaman membina atau melatih kepramukaan
Mampu menggunakan perangkat teknologi dan media informasi
Mampu menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras komputer
Ada juga untuk Satuan Karya:
PAMONG SAKA Kursus Pamong Satuan Karya
Pembina pramuka yang sudah mengikuti Kursus Mahir Dasar
Mempunyai lisensi membina, SHB Dasar
Mendapatkan Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Karya
Memiliki satuan Bina
INSTRUKTUR SAKA Kursus Instruktur Satuan Karya
Memiliki keahlian di bidang Krida Satuan Karya yang bersangkutan
Mendapatkan Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Karya