PENDIDIKAN & PELATIHAN

Kursus Tenaga Pendidik

Tahukah adik-adik sekalian?
Bahwa para pembina kita di Pramuka juga telah melakukan pelatihan terlebih dahulu sebelum sebelum mengajar para Anggota Muda Pramuka, hal ini bertujuan supaya memiliki kualifikasi minimal yang diperlukan untuk membina peserta didik.

Setelah melakukan kursus, para pembina akan diberikan sebuah SHB (Surat Hak Bina) dari kwartir, minimal dari Kwartir Cabang.

Jadi tidak bisa sembarangan untuk menjadi seorang pembina Pramuka karena banyak persyaratannya, bahkan ada tingkatannya seperti di bawah ini:

  1. PEMBINA TINGKAT DASAR
    Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
    1. Membawa surat tugas dari Gudep
    2. Telah berusia minimal 22 tahun, atau sudah menikah
    3. Calon Pramuka Pandega.
      Untuk calon Pramuka Pandega, ijazah akan diberikan apabila yang sersangkutan telah memasuki usia 22 tahun

  2. PEMBINA TINGKAT LANJUT
    Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
    1. Memiliki Ijazah KMD
    2. Memiliki surat keterangan bahwa telah menyelesaikan Narakarya Dasar
    3. Memiliki Surat Hak Bina (SHB) Dasar
    4. Surat keterangan sebagai Pembina dari Ka Gudep atau Ka Mabigus

  3. PELATIH PEMBINA TINGKAT DASAR
    Kursus Pelatih Pembina Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD)
    1. Memiliki Ijazah KML
    2. Memiliki surat keterangan bahwa telah menyelesaikan Narakarya Lanjutan
    3. Memiliki SHB Lanjutan
    4. Aktif sebagai Pembina Pramuka
    5. Telah berusia minimal 28 tahun
    6. Surat Keterangan aktif di gugus depan
    7. Surat Rekomendasi dari Kwartir Cabang
    8. Membuat sebuah makalah atau tulisan pengalaman membina satuan
    9. Mampu menggunakan perangkat teknologi dan media informasi
    10. Mampu menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras komputer

  4. PELATIH PEMBINA TINGKAT LANJUT
    Kursus Pelatih Pembina Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL)
    1. Memiliki SHL Dasar
      SHL (Surat Hak Latih)
    2. Aktif sebagai Pembina Pramuka
    3. Telah berusia minimal 35 tahun sampai dengan 55 tahun
    4. Memiliki surat keterangan bahwa telah menyelesaikan Naratama Dasar
    5. Membuat tulisan pengalaman membina atau melatih kepramukaan
    6. Mampu menggunakan perangkat teknologi dan media informasi
    7. Mampu menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras komputer


Ada juga untuk Satuan Karya:

  1. PAMONG SAKA
    Kursus Pamong Satuan Karya
    1. Pembina pramuka yang sudah mengikuti Kursus Mahir Dasar
    2. Mempunyai lisensi membina, SHB Dasar
    3. Mendapatkan Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Karya
    4. Memiliki satuan Bina

  2. INSTRUKTUR SAKA
    Kursus Instruktur Satuan Karya
    1. Memiliki keahlian di bidang Krida Satuan Karya yang bersangkutan
    2. Mendapatkan Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Karya


error: