Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka:
Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia diatas 25 tahun terdiri dari Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, andalan, pengurus satuan karya pramuka, pengurus satuan komunitas pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir.
Secara umum, WOSM (World Organization of the Scout Movement) atau Organisasi Kepanduan Sedunia, membagi Anggota Dewasa dalam kepramukaan ke dalam 2 macam, yaitu sukarela dan profesional.
1. Anggota Sukarela
Anggota Dewasa yang mengabdi secara sukarela adalah Anggota Dewasa yang memiliki profesi pokok atau pekerjaan lain dan dengan sukarela mengabdikan sebagian waktunya untuk aktif dalam kepramukaan dengan penuh tanggungjawab.
Contohnya; Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, andalan, pengurus satuan karya pramuka, pengurus satuan komunitas pramuka, dan majelis pembimbing.
2. Anggota Profesional
Anggota Dewasa yang bekerja secara profesional adalah orang dewasa yang dengan keahliannya bekerja dan dibayar secara layak oleh Gerakan Pramuka (paid position).
Contohnya adalah Staf Kwartir.
Secara umum, fungsi Anggota Dewasa adalah memberikan kontribusi untuk mendidik kaum muda dan mendukung misi Gerakan Pramuka. Anggota Dewasa dalam proses pendidikan kepramukaan mempunyai kualifikasi dan tugas yang berbeda sesuai dengan tugas dan kedudukannya di kwartir atau satuan tetapi merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.
Dalam hal penyelenggaraan pendidikan kepramukaan fungsi dan peran Anggota Dewasa Gerakan Pramuka dapat dibagi ke dalam dua aspek, yaitu tenaga pendidik dan pengelola organisasi.
1. Tenaga Pendidik
Anggota Dewasa sebagai Tenaga Pendidik, seperti: Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka dan Instruktur Saka. Mereka yang menawarkan dan menerapkan Program Peserta Didik (Youth Programme) dalam latihan dan pertemuan rutin yang diselenggarakan secara berkesinambungan dan tersistem baik sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
Keberadaan Anggota Dewasa yang sudah terlatih, kreatif, inovatif serta berkomitmen dalam hal ini sangat penting agar anggota muda dapat terbina dengan baik sesuai dengan yang diprogramkan.
Anggota Dewasa sebagai Tenaga Pendidik mempunyai persyaratan berupa Ijazah/sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
2. Pengelola Organisasi
Anggota Dewasa sebagai Pengelola Organisasi, seperti: andalan, pengurus satuan karya, pengurus satuan komunitas dan majelis pembimbing. Jumlah Anggota Dewasa seperti tersebut di atas relatif lebih kecil dibandingkan dengan Anggota Dewasa sebagai tenaga pendidik.
Namun mereka memegang peranan penting karena bertugas sebagai pembuat kebijakan, pemimpin dan penyelenggara kegiatan, Pedoman Anggota Dewasa Gerakan Pramuka serta pemberi bantuan dan bimbingan kepada kwartir dan satuan.