Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Warna Pakaian Seragam Pramuka adalah cokelat muda untuk bagian atas dan cokelat tua untuk bagian bawah. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di masa perang kemerdekaan (1945-1949).
Hal tersebut dicantumkan pada Anggaran Dasar Pasal 55, dijelaskan pada Anggaran Rumat Tangga Pasal 123, dan dijabarkan melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Makna Kiasan